Wali Kota Depok Pimpin Pembongkaran Bangunan Ilegal di Badan Air Situ Tujuh Muara

Supiyadi Ahmad
2 Min Read
Wali Kota Depok Supian Suri pimpin langsung pembongkaran tiang pancang ilegal di situ tujuh muara (foto:drnews)

Dataradio.id| Sawangan

Wali Kota Depok Supian Suri, didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal di badan air Situ Tujuh Muara, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu (25/1/2026).

‎Sebanyak dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar tiang pancang bangunan yang tidak memiliki izin dan dinilai menutup akses publik menuju area situ. Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang melanggar tata ruang serta merusak fungsi badan air.

Walikota Depok Supian Suri pimpinan pembongkaran tiang pancang ilegal di situ 7 muara (foto: drnews)

‎Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan pembangunan di atas badan air tidak berizin dan harus dikembalikan ke kondisi semula.

‎“Kehadiran kami di sini memastikan bahwa setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aset situ dikembalikan seperti sedia kala. Tidak boleh ada bangunan di atas badan air,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Depok belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut karena belum mengantongi izin resmi. Namun, karena lokasinya berada di badan air, maka bangunan tersebut wajib dibongkar.

‎Berdasarkan informasi di lapangan, pembangunan diduga dilakukan oleh pihak pengembang. Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan. Hal ini mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk melakukan tindakan tegas berupa eksekusi pembongkaran.

‎Terkait sanksi terhadap pihak pengembang, Wali Kota Depok menyatakan masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎Selain membongkar bangunan ilegal, pemerintah juga membuka kembali akses publik yang sebelumnya tertutup pagar pembatas. Area tersebut sejatinya merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menikmati kawasan situ.

‎“Situ ini adalah ruang publik. Pagar pembatas dibongkar agar masyarakat kembali bisa mengakses dan menikmati kawasan ini,” kata Supian Suri.(nez)

‎

‎

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses