Pedagang Yang Ditertibkan Pol PP di Jalan Sawangan Permai Ternyata Pengungsi Palestina

Supiyadi Ahmad
4 Min Read
Petugas dari kantor Imigrasi Depok, memberikan edukasi kepada pengungsi dari Palestina. (foto:drnews)

Dataradio.id| Sawangan 

Petugas BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menertibkan seorang pedagang yang berjualan di bahu Jalan Raya Sawangan Permai, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kamis (24/9/2026). Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas berjualan di bahu jalan.

Berdasarkan laporan warga, pedagang tersebut diketahui membuka lapak setiap hari mulai sekitar pukul 17.00 WIB. Keberadaan lapak di bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus berpotensi membahayakan pedagang dan pengguna jalan.

Warga juga melaporkan bahwa pedagang tersebut beberapa kali menunjukkan emosi ketika ditegur agar tidak berjualan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas BKO Satpol PP Sawangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Penertiban turut didampingi Camat Sawangan Anwar Nasihin, Lurah Sawangan Baru Yanti Heryanti, serta Lurah Pasir Putih Umar.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan bahwa pedagang yang diketahui berjualan jenis makanan Mochivana tersebut merupakan warga negara Palestina dan tercatat sebagai pengungsi yang berada di bawah perlindungan UNHCR di Indonesia.

Berdasarkan dokumen identitas yang diperiksa petugas, pria tersebut bernama Omar Ahmad Yusuef Al Qadhi, kelahiran 14 Maret 1976. Dokumen yang diperiksa menunjukkan masa berlaku status tersebut hingga 2028.

Omar Ahmad Yusuef Al Qadhi, pengungsi dari Palestina berjualan jenis makanan Mochivana (mochi puncak Bogor)

Karena persoalan status keimigrasian berada di luar kewenangan pihak kecamatan, Camat Sawangan kemudian berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai status dan ketentuan yang berlaku bagi pengungsi tersebut.

Seorang petugas Imigrasi yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan bahwa pengungsi tidak diperbolehkan bekerja secara bebas di Indonesia. Menurut dia, pengungsi sebelumnya memperoleh bantuan dari organisasi internasional.

Namun, petugas tersebut menyebut adanya perubahan kondisi pendanaan bantuan internasional yang berdampak terhadap sebagian pengungsi. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pengungsi mencari penghasilan dengan berjualan atau bekerja.

Terkait penanganan, petugas Imigrasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan deportasi terhadap orang yang telah berstatus sebagai pengungsi. Menurut dia, penanganan dilakukan dengan memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah divalidasi oleh UNHCR, dia memiliki hak-hak sebagai pengungsi,” ujar petugas tersebut.

Ketua BKO Satpol PP Sawangan, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya memahami bahwa pedagang tersebut merupakan pengungsi Palestina. 

Berdasarkan informasi dari Imigrasi, yang bersangkutan termasuk kategori pengungsi mandiri sehingga tidak ditempatkan di tempat penampungan.

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa status sebagai pengungsi tidak berarti bebas melakukan aktivitas usaha di sembarang tempat.

“Intinya dilarang berjualan. Jalan itu hanya untuk lalu lintas, tidak untuk parkir,” kata Dedi.

Ia menambahkan, keberadaan pedagang maupun kendaraan yang menggunakan badan jalan tetap akan ditertibkan apabila mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.

Dalam penertiban tersebut, petugas Imigrasi turut memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada pedagang mengenai status pengungsi serta ketentuan yang harus dipatuhi selama berada di Indonesia.

Pihak Satpol PP Kecamatan Sawangan menyatakan penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi dan status pedagang sebagai pengungsi, sekaligus memastikan fungsi jalan dan ketertiban umum tetap terjaga.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses