PKL Membandel di Pasir Putih, Dugaan Sewa Bahu Jalan Rp400 Ribu per Bulan Disorot

Supiyadi Ahmad
2 Min Read
petugas menegur sejumlah pedagang, mulai dari penjual batagor, cakwe, telur gulung, sempol ayam hingga bubur ayam.(foto: drnews)

Dataradio.id| Pasir Putih

Meski telah berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih berjualan di bahu Jalan Raya Pasir Putih, kelurahan Pasir Putih, Sawangan Depok tepatnya di pertigaan menuju Jalan Masjid Al Barkah, Depok. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik penyewaan lahan yang disebut-sebut mencapai Rp400 ribu per bulan.

Menindaklanjuti laporan warga, BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan kembali turun ke lokasi pada Jumat (9/10/2026) dini hari untuk memberikan teguran kepada pedagang yang masih menggunakan bahu jalan.

Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan Dedi Mulyadi tegur pedagang untuk tidak kembali berjalan di bahu jalan.

Di lokasi, petugas menegur sejumlah pedagang, mulai dari penjual batagor, cakwe, telur gulung, sempol ayam hingga bubur ayam. Salah seorang pedagang batagor mengaku memilih berjualan sore hari karena khawatir terkena penertiban pada siang hari.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah seorang pedagang asal Kebumen yang mengaku berjualan sejak 2011 menyebut adanya pembayaran sewa sebesar Rp400 ribu per bulan kepada oknum setempat untuk menempati lahan tersebut.

Jika lahan itu merupakan bahu jalan atau aset milik Pemerintah Kota Depok, dugaan penyewaan tersebut perlu ditelusuri. Siapa pihak yang menerima uang, apa dasar penyewaannya, dan apakah praktik tersebut memiliki izin menjadi pertanyaan yang harus dijawab instansi terkait.

Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi, mengatakan penertiban kali ini masih mengedepankan teguran lisan. Namun, pedagang yang tetap melanggar akan diberikan surat peringatan secara bertahap.

“Jika masih membandel setelah SP 1, 2, dan 3, kami akan melakukan penertiban dengan mengangkut gerobak dagangannya sesuai ketentuan,” tegas Dedi.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan penanaman tanaman di sepanjang ruas jalan yang rawan kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

Penertiban diharapkan tidak berhenti pada teguran semata. Selain menegakkan aturan terhadap PKL yang menggunakan bahu jalan, pemerintah juga perlu menelusuri dugaan penyewaan lahan tersebut agar penggunaan fasilitas umum tidak disalahgunakan.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses