Sidak Galian Tanah Pondok Petir Memasuki Babak Baru, Ombudsman dan Polisi Temukan Aktivitas di Lokasi yang Disegel

Supiyadi Ahmad
4 Min Read
Asisten Ombudsman, Malik saat melihat dokumen yang ditunjukan oleh penanggung jawab pekerjaan proyek cut and fill

Dataradio.id| Pondok Petir

Persoalan dugaan aktivitas galian tanah di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, memasuki babak baru. Meski sebelumnya telah mendapat teguran dan penyegelan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, aktivitas penggalian dan pengeluaran tanah merah di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.

Kondisi tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Asisten Ombudsman, Malik, bersama jajaran Polsek Bojongsari dan Polresta Depok, Rabu (7/10/2026).

Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya aktivitas pengelolaan di lokasi yang sebelumnya telah mendapat teguran agar kegiatan dihentikan sampai perizinan dipenuhi.

Malik mengatakan, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan penggalian tanah yang tidak berizin dan dinilai berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Kami dari Ombudsman menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya penggalian tanah yang tidak berizin dan berdampak. Kami tadi hadir ke Polsek Bojongsari dan berkoordinasi untuk memastikan kegiatan itu tidak dilaksanakan,” kata Malik.

Menurutnya, sebelumnya telah ada kesepakatan dalam proses pemeriksaan Ombudsman bahwa kegiatan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan sebelum izin yang dipersyaratkan terpenuhi.
Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, Ombudsman menemukan adanya aktivitas pengelolaan.

“Nah, tadi kita cek ke lapangan ternyata ada kegiatan, ada pengelolaan. Ini masih dalam proses pemeriksaan kami dan belum menyimpulkan. Kesimpulan nanti akan kami keluarkan,” ujarnya.

Segel dan Larangan Aktivitas
Sebelumnya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah memasang spanduk larangan di lokasi. Dalam spanduk tersebut ditegaskan larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

Larangan tersebut mencantumkan sejumlah perizinan yang wajib dipenuhi, antara lain IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin IUP untuk penjualan.

Spanduk juga mencantumkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ombudsman menilai, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat informasi bahwa aktivitas pengeluaran tanah merah masih dilakukan meski sebelumnya telah diberikan teguran.

Sementara itu, Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan di lingkungan sekitar.

“Kami langsung cek lokasi. Intinya dari kepolisian, Polsek Bojongsari, sudah melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif,” ujar Fauzan.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas juga telah melakukan mediasi dan musyawarah antara pihak pengembang dengan masyarakat sekitar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Sudah dilakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, pengembang dan warga masyarakat sekitar. Harapannya tidak terjadi lagi,” katanya.

Namun, Fauzan menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, persoalan tersebut akan masuk ke ranah penegakan hukum.

“Kalau upaya preemtif dan preventif sudah dilaksanakan, kemudian ada indikasi pelanggaran ataupun pidana, tentunya ranah kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia memastikan kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut.

“Intinya kami akan melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini. Apabila unsur pidananya terpenuhi, kita lakukan proses penegakan hukum,” pungkas Fauzan.

Disisi lain Mustofa selaku penanggung jawab terhadap aktifitas kegiatan dilapangan menegaskan kepada petugas Ombusman bahwa sejak hari ini Rabu (7/10/2026) akan melakukan penghentian pekerjaan.

“Berati dengan demikian segala kegiatan yang ada di lahan ini kita hentikan,”tegasnya. (nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses