Dataradio.id| Pasir Putih
Pengurus Paguyuban Peduli Situ Gugur Pasir Putih–Bedahan, Sawangan, Depok, Agussalim, mengungkap dugaan kerugian yang dialami sejumlah konsumen Perumahan Al-Fatih di kawasan Situ Gugur. Ia mendesak pemerintah menghentikan pembangunan dan menyelesaikan persoalan konsumen serta pemulihan fungsi situ.
Agussalim mengatakan, saat melakukan peninjauan, sejumlah konsumen mengadukan persoalan pembelian rumah di atas lahan bekas Situ Gugur. Keluhan tersebut meliputi rumah yang tak kunjung selesai dibangun meski telah dibayar serta janji pengembalian uang yang belum dipenuhi pihak pengembang.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng nama wilayah Pasir Putih dan Bedahan. Ia juga menyoroti pembangunan yang disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah.
“Pemerintah kota Depok harus segera menghentikan pembangunan dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, Kementerian dalam hal ini BBWSCC, DPRD kota Depok komisi A, Satpol PP untuk mengupayakan pengembalian fungsi Situ Gugur,” tegas Agussalim kepada awak media di posko paguyuban, Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mempertanyakan kewajaran harga rumah yang ditawarkan sekitar Rp160 juta, terlebih konsumen dijanjikan memperoleh sertifikat.
“Dengan harga tersebut, konsumen tertarik membeli karena dianggap murah. Namun, mereka juga dijanjikan sertifikat. Ini perlu diperjelas agar konsumen tidak dirugikan,” imbuhnya.
Agussalim menegaskan, keberadaan situ sangat penting sebagai daerah resapan air untuk mengurangi risiko banjir dan menjaga ketersediaan air bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan fungsi Situ Gugur sekaligus menuntaskan persoalan konsumen.
Salah satu konsumen yang mengaku dirugikan adalah D.U., seorang guru honorer yang membeli rumah di Blok C senilai Rp160 juta. Setelah dua tahun rumah tak kunjung dibangun sampai selesai, ia meminta bantuan pihak marketing untuk menjualnya kembali.
Namun, ia mengaku baru mengetahui rumah tersebut telah dijual secara tunai dan ditempati orang lain. D.U. menyebut pengembalian uang yang dijanjikan sebesar Rp100 juta baru dibayarkan Rp30 juta. Ia berharap pihak terkait segera memenuhi kewajibannya sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.(nez)


