Izin Awal Rumah Tinggal, Diduga Berubah Jadi Gudang Kompeksi

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Gambar: IMB Pertokoan

Dataradio.id| Duren Seribu

Ketua RW 03 Kelurahan Duren Seribu (Duser), Kecamatan Bojongsari, Saefudin yang akrab disapa RW Uban, mengungkapkan bahwa pembangunan bangunan di wilayah RT 05/03 awalnya diajukan sebagai rumah tinggal, bukan untuk kegiatan usaha atau gudang kompeksi.

Hal itu disampaikan Saefudin kepada wartawan di kediamannya, pada Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan, izin yang diketahuinya hanya sebatas pembangunan rumah dengan tambahan aktivitas kecil berupa jualan online dalam skala terbatas.

“Awalnya yang bersangkutan datang meminta izin untuk membangun rumah. Disebutkan juga hanya akan ada aktivitas jualan online kecil, satu kamar saja,” ujar Sarifudin.

Menurutnya, sebagai pengurus wilayah, ia tidak dapat melarang pemilik lahan untuk membangun rumah selama proses perizinan ditempuh dan diketahui lingkungan setempat. Ia pun mengarahkan pemohon untuk berkoordinasi dengan Ketua RT sebelum izin diberikan.

Namun, Saefudin mengaku tidak mengetahui secara pasti perubahan fungsi bangunan yang kini diduga menjadi tempat usaha atau gudang kompeksi dengan jumlah karyawan cukup banyak.

“Kalau sekarang berkembang jadi gudang kompeksi atau kegiatan lain, saya tidak tahu secara jelas. Itu di luar dari izin awal yang disampaikan ke saya,” tegasnya.

Ia bahkan mengaku kaget setelah muncul informasi bahwa bangunan tersebut berkaitan dengan badan usaha seperti CV atau PT. Menurutnya, ia tidak pernah memberikan izin untuk pendirian usaha berbadan hukum di lokasi tersebut.

“Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk PT atau usaha seperti itu. Kalau memang sekarang berbeda, berarti ada perubahan dari rencana awal,” katanya.

Lebih lanjut, Saefudin juga menyinggung adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin mendirikan bangunan (IMB) dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang ia terima, IMB awal disebut untuk rumah tinggal, namun belakangan muncul indikasi peruntukan sebagai toko atau tempat usaha.

“Kalau benar IMB-nya untuk rumah, tapi digunakan untuk usaha, itu jelas menyalahi aturan. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan puluhan karyawan serta aktivitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi juga mulai dikeluhkan warga. Parkir kendaraan yang menggunakan badan jalan disebut menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat sekitar.

“Kalau memang ada aktivitas usaha dengan banyak karyawan, seharusnya disiapkan fasilitas parkir. Jangan sampai menggunakan jalan umum dan mengganggu warga,” tambahnya.

Saefudin juga menyoroti kurangnya keterbukaan dari pihak pengelola bangunan yang hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi kepada warga maupun pihak kelurahan, meski sudah beberapa kali diundang.

“Sudah diminta klarifikasi, tapi yang bersangkutan belum juga hadir. Padahal ini penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap pihak terkait, baik pemilik bangunan maupun instansi pemerintah seperti kelurahan, LPM, dan Satpol PP, dapat segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan sesuai aturan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak. Kalau tidak, ya dijelaskan ke masyarakat supaya situasinya kondusif,” pungkasnya.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses