BKO Satpol PP Sawangan Segel Aktivitas Galian Tanah Tanpa Izin di Bedahan, Enam Truk dan Dua Alat Berat Dihentikan

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Satpol PP Sawangan Segel galian tanah di kelurahan Bedahan

Dataradio.id| Bedahan

Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Sawangan bertindak tegas terhadap aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin lingkungan di wilayah RW 03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu (15/2/2024).

Penindakan dilakukan menyusul keluhan warga yang merasa resah akibat dampak aktivitas pengupasan lahan di area perumahan tersebut. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, licin saat hujan, serta berdebu tebal ketika cuaca panas.

Petugas BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi atas instruksi Satpol PP Kota Depok untuk meninjau sekaligus melakukan penyegelan kegiatan galian tanah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena jalan rusak akibat aktivitas galian tanah, jalan licin saat hujan, berdebu saat panas, serta laporan dari pimpinan Kasatpol PP Kota Depok, kami melakukan peninjauan. Dan untuk aktivitas galian ini belum ada izin lingkungan yang bisa diperlihatkan,” ujar Dedi di lokasi.

BKO Satpol PP Sawangan, Segel aktivitas galian tanah di perumahan Sinaroh Recidence

Menurutnya, pihak pengembang tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan terkait kegiatan pengupasan lahan. Meski demikian, untuk izin perumahan Sinaroh recidence secara umum disebutkan kemungkinan sudah ada, namun khusus aktivitas galian tanah belum dapat dibuktikan legalitasnya.

Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan tersebut bertujuan meratakan kontur lahan perumahan yang dinilai masih tidak rata. Tanah hasil galian disebut akan digunakan untuk kepentingan urugan di lokasi lain.

“Struktur lahannya memang banyak yang tinggi. Tujuannya untuk pemerataan lahan perumahan. Tapi kegiatan galian tetap harus memiliki izin lingkungan. Itu yang belum bisa mereka tunjukkan,” tegasnya.

Saat penertiban berlangsung, petugas mendapati enam armada truk pengangkut tanah dan dua unit alat berat tengah beroperasi. Aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh petugas.

“Yang ada di lokasi saat saya hentikan ada enam armada dan dua alat berat. Luas galian kurang lebih 1.000 meter persegi. Memang luas keseluruhan lahan perumahannya cukup besar, tapi yang dikupas sekitar seribu meter,” jelas Dedi.

BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan menegaskan akan mengikuti arahan dari pihak kelurahan dan kecamatan terkait langkah penyegelan. Jika pihak pengembang tetap mengabaikan peringatan dan melanjutkan aktivitas tanpa izin, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban tersebut turut didampingi Lurah Bedahan, unsur Bhabinkamtibmas, serta Babinsa guna memastikan proses berjalan kondusif. Warga berharap pemerintah tidak hanya menghentikan sementara kegiatan tersebut, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan agar pengembang mematuhi aturan. 

Mereka menegaskan, pembangunan boleh berjalan, namun tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan infrastruktur warga. Tanpa kepatuhan terhadap aturan, penindakan tegas menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses