Jelang Tahun Baru, Kecamatan Sawangan Larang Petasan dan Hura-hura

Supiyadi Ahmad
1 Min Read
Menjelang malam pergantian tahun 2025–2026, Kecamatan Sawangan menindaklanjuti arahan Wali Kota Depok dengan melarang kegiatan hura-hura dan penyalaan petasan.

Dataradio.id| Sawangan

Menjelang malam pergantian tahun 2025–2026, Kecamatan Sawangan menindaklanjuti arahan Wali Kota Depok dengan melarang kegiatan hura-hura dan penyalaan petasan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatera dan Aceh.

Camat Sawangan Anwar Nasihin mengatakan, larangan petasan bukan hanya demi keamanan, tetapi juga sebagai simbol penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana. Menurutnya, perayaan berlebihan justru tidak sejalan dengan nilai kepedulian sosial.

“Kalau hal ini dilakukan, sama saja dengan mencederai saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Jika ada rezeki lebih, sebaiknya digunakan untuk membantu mereka agar bisa keluar dari keterpurukan dan kembali menjalani kehidupan normal,” ujar Anwar Nasihin, Rabu (31/12/2025).

Dalam rangka pengamanan malam tahun baru, Kecamatan Sawangan bersama unsur Forkopimcam mengikuti agenda pengamanan yang digelar Polsek Bojongsari. Pada sore hari sekitar pukul 16.09 WIB dilaksanakan apel bersama sebagai persiapan patroli pengamanan pergantian tahun.

Pemerintah Kecamatan Sawangan mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan bermakna, tanpa petasan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses