FKUB Depok Sosialisasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah, LPM Bedahan Ajak Kedepankan Dialog dan Kedamaian

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah

Dataradio.id| Bedahan

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok menggelar sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah di Aula Kelurahan Bedahan, pada Rabu (11/2/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan ketentuan pendirian rumah ibadah agar tercipta ketertiban serta kerukunan antarumat beragama. Kegiatan ini turut hadir dari Kesbangpol kota Depok, Majlis Ulama Indonesia (MUI) kota Depok serta Kemenag kota Depok.

Diacara tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Rizal Antoni, menyampaikan apresiasi atas kehadiran FKUB untuk memberikan sosialisasi regulasi. Namun, ia juga menyoroti adanya dinamika di lingkungan RW 03 terkait rencana pendirian rumah ibadah yang belakangan memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran FKUB untuk menyosialisasikan PBM ini. Tidak ada kata terlambat untuk menjelaskan aturan. Namun, saat ini persoalan di lingkungan kami sudah berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, sebagai mitra pemerintah sekaligus bagian dari masyarakat, dirinya berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan. Di satu sisi, ia memahami aturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Di sisi lain, ia merasakan langsung dampak sosial yang timbul di tengah warga.

“Saya nasionalis dan memahami aturan, meski mungkin tidak secara mendalam. Tetapi ketika berbicara soal kerukunan beragama, tentu pendekatannya harus dialogis dan menenangkan. Kalau sudah diawali dengan konflik, sulit membangun suasana damai,” katanya.

Menurutnya, polemik yang berkembang tidak terlepas dari kurangnya komunikasi dan sosialisasi sejak awal kepada masyarakat setempat. Ia berharap setiap rencana pembangunan rumah ibadah diawali dengan pendekatan persuasif, melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Seharusnya sejak awal dilakukan sosialisasi terbuka kepada warga, dijelaskan maksud dan tujuannya. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat bisa memahami. Jangan sampai muncul persepsi atau narasi liar yang justru memperkeruh suasana,” tuturnya.

Rizal mengakui, situasi yang berkembang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan, bahkan berdampak pada kondisi sosial warga. Ia menilai, derasnya informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi turut memperbesar kegaduhan.

Meski demikian, ia menegaskan sikapnya bukan bentuk penolakan terhadap keberagaman atau toleransi antarumat beragama. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusivitas wilayah agar tetap guyub dan rukun.

“Saya bukan tidak toleran. Justru saya ingin menjaga agar Bedahan tetap rukun. Sebelum isu ini muncul, masyarakat hidup berdampingan dengan baik. Saya berharap ada pengkajian yang komprehensif dari pemerintah kota agar persoalan ini diselesaikan dengan bijak,” ujarnya.

Rizal juga mendorong seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Ia berharap sosialisasi yang dilakukan FKUB dapat menjadi pintu masuk dialog yang lebih terbuka, sehingga solusi yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan semangat persaudaraan dan kedamaian.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat komunikasi serta membangun kepercayaan, demi terwujudnya kerukunan umat beragama yang harmonis di Kota Depok, khususnya di Kelurahan Bedahan.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses