
Dataradio.id| Depok
Seorang anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, terekam merokok di kawasan Balai Kota saat peringatan HUT ke-27 Kota Depok, pada Selasa (27/04/2026).
Aksi yang melanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu berujung pemanggilan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD), pada 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
Lalu, apa tanggapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori terhadap kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR?
“Sangat disayangkan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR,” ungkap Devi saat dihubungi, Jumat (01/05/2026).
Dia berharap kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi semua orang bahwa siapapun harus paham, baik masyarakat maupun pejabat eksekutif dan legislatif harus taat Perda KTR.
“Perda KTR harus ditaati, tanpa memandang siapapun orangnya. Dan, dengan kejadian tersebut, tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” harap Devi.
Lanjut Devi, Dinkes Kota Depok akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan akan menggelar rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR pada Senin 4 Mei 2026.
“Rencananya, saya akan membicarakan dulu dengan Satgas KTR,” tegasnya.


