Proyek Galian di Pondok Petir Jalan Tanpa Izin, Tembok Perumahan Dijebol Paksa

Supiyadi Ahmad
4 Min Read
Kondisi pagar pembatas yang di jebol

Dataradio.id| Pondok Petir 

Aktivitas proyek galian tanah di RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, menuai protes keras warga. Proyek yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan itu berjalan lebih sebulan dan berdampak pada kesehatan, keamanan, hingga fasilitas umum warga Perumahan Pamulang Townhouse.

Salah satu warga Pamulang Townhouse, Igon, mengatakan proyek tersebut sangat mengganggu aktivitas warga. Truk pengangkut tanah hilir mudik mulai pagi hingga sore, tepat di jam-jam warga keluar masuk perumahan.

“Untuk truk, bolak-balik, rame, ngebul, juga agak kenceng jalannya, amat-sangat mengganggu, mengkhawatirkan. Lalu lintas ya karena banyak anak-anak banyak keluarga keluar masuk gerbang itu keganggu banget,” ujar Igon, pada Jumat (4/9/2026).

Keluhan paling fatal, kata Igon, adalah adanya penjebolan tembok pembatas perumahan. Tembok yang menjadi batas antara tanah developer Pamulang Townhouse dengan lahan proyek itu dijebol secara paksa tanpa koordinasi dengan warga, RT, RW, maupun pihak developer.

“Penjebolan tembok itu tanpa diizinkan oleh warga, tanpa ada birokrasi, tanpa ada komunikasi dengan warga, dengan pihak RT RW setempat, apalagi juga dengan pihak developer. Sampai sekarang sudah melakukan proses penjebolan tembok dan pengerukan batas tembok yang sudah masuk ke area klaster Pamulang Townhouse,” jelasnya.

Akibatnya, keamanan perumahan terancam. Tembok pembatas yang sebelumnya menjadi penghalang maling kini hilang. Ditambah lagi lokasi proyek dipenuhi puing, paku, dan kawat berduri yang berbahaya bagi anak-anak.

“Dulu itu aja ada tembok aja ada maling. Apalagi ini nggak ada tembok. Jadi artinya keamanan, kenyamanan lah. Banyak beling, banyak paku, banyak kawat berduri. Takut bermain ke area tersebut,” katanya.

Ketua RT 02 dan RW 05 setempat disebut tidak memberikan izin atas proyek tersebut. Hal ini dibenarkan setelah warga berdiskusi dengan Ketua RT Agus.

“Setelah berdiskusi dengan Pak RT Agus, ternyata memang belum ada izin. Jadi belum ada izin RT, belum ada izin RW, gitu, tapi proyek sudah berlangsung,” kata Igon.

Jalan akses warga yang tercemar oleh debu Proyek.

Warga juga mengeluhkan dampak debu dan material yang berceceran. Tumpahan batu, pasir, dan tanah dari truk tidak langsung dibersihkan. Kondisi semakin parah karena saat ini musim kemarau.

Hingga saat ini belum ada papan nama proyek maupun informasi legalitas di lokasi. Warga menduga ini hanya murni galian C untuk dijual tanahnya.

“Kita warga dikasih tahu jelas gitu. Ini sebenarnya maling tanah, ngeruk tanah, atau bikin rumah, atau apa gitu ya. Harus jelas,” tegas Igon.

Warga bersama pengurus RT sudah mengadu ke Kelurahan Pondok Petir. Pihak Kelurahan disebut akan segera menindaklanjuti, terutama terkait tembok yang dijebol paksa. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas galian masih terus berjalan.

Igon berharap Pemerintah Kota Depok melalui pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan proyek tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

“Kami mohon kiranya bisa diambil tindakan dan langkah yang tepat. Saya dan Pak Aris sudah datang ke kelurahan namun belum ada perbaikan kelanjutan nya. Agar masyarakat tidak dirugikan, dari segi kesehatan, fasilitas jalan, dan masih banyak dampak yang akan terjadi dari proyek tersebut,” pungkasnya.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses