Dataradio.id| Pondok Petir
Aktivitas proyek galian tanah atau galian C di RT 02/RW 05, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, menuai protes dari warga. Proyek yang telah berjalan lebih dari sebulan itu akhirnya dihentikan dan disegel pada Senin (7/9/2026).
Penyegelan dilakukan setelah pihak proyek menerima Surat Peringatan Kesatu (SP-1). Dalam surat tersebut, aktivitas galian dinilai melanggar ketentuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga Perumahan Pamulang Town House mengaku telah lama mengeluhkan dampak aktivitas proyek tersebut. Debu yang beterbangan setiap hari, kondisi akses jalan yang rusak, hingga kekhawatiran terhadap potensi longsor menjadi sejumlah persoalan yang dirasakan warga.
Melalui SP-1, pengelola proyek diperintahkan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas serta melengkapi perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku di Kota Depok.
Pihak pengelola juga diingatkan bahwa apabila perintah tersebut tidak dipatuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga Perumahan Pamulang Town House, Igon, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat yang menghentikan aktivitas proyek tersebut.
“Saya mengucapkan syukur, Alhamdulillah, akhirnya dari pihak pemerintah sudah melihat bahwa memang ada ketidaksesuaian dari segi perizinan dan legalitas. Kalau memang galian C ilegal, harus dihentikan dan disegel,” ujar Igon.
Selain penghentian aktivitas proyek, Igon berharap pemerintah dan pihak terkait segera membangun tembok pembatas antara lahan milik pengembang perumahan dengan lahan proyek galian yang sempat di bongkar paksa.
Ia juga meminta agar area tersebut segera dilakukan penurapan untuk mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan keamanan warga Perumahan Pamulang Town House.
“Kami berharap tembok pembatas antara tanah milik developer dan tanah proyek segera ditutup dan dilakukan penurapan. Semoga hal ini bisa segera direalisasikan dalam waktu dekat, khususnya demi keamanan Perumahan Pamulang Town House,” katanya.
Sementara itu, Lurah Pondok Petir belum memberikan tanggapan terkait penutupan proyek galian C yang diduga melanggar peraturan daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan jawaban.(nez)


