Mahasiswa Tewas dengan Luka Lebam Usai Dituduh Curi Jam Tangan, Keluarga Desak Bareskrim Usut Dugaan Pengeroyokan

Supiyadi Ahmad
5 Min Read
Gunawan Raka Kuasa Hukum Korban melaporkan peristiwa pembunuhan Muhammad Fajarudin ke Bareskrim. (Foto:Sumber)

Dataradio.id| Jakarta

Dugaan pencurian jam tangan dan uang tunai Rp1 juta berujung kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia Jakarta. Ditemukan terkapar dengan sejumlah luka lebam dan darah di bagian kepala setelah menjalani interogasi di sebuah rumah kosong, Fajarudin meninggal dunia pada Senin, 5 Oktober 2026.

Keluarga kini mendesak Bareskrim Polri mengusut dugaan pengeroyokan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.

Desakan tersebut disampaikan orang tua korban, Rasidi dan Haniah, melalui surat pengaduan kepada Kabareskrim Polri tertanggal 20 Oktober 2026. Mereka meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak mereka.

Kuasa hukum keluarga, Gunawan Raka, mengatakan pihaknya telah menerima keterangan keluarga mengenai rangkaian peristiwa sebelum Fajarudin meninggal dunia. Laporan dugaan penganiayaan juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri dengan nomor TTLP/530/Xlf2026/BARESKRIM, yang diterima AKP Yudi Bintoro pada Senin, 2 November 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga dalam surat pengaduan, peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mengerjakan tugas kelompok, Fajarudin menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal dan diminta datang ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan delapan orang. Menurut keterangan keluarga, tiga di antaranya merupakan warga sipil, sedangkan lima lainnya diduga oknum anggota TNI. Fajarudin kemudian diinterogasi terkait dugaan pengambilan sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika Muhammad Fuad Hasyim Abrori, teman kos korban, mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Fuad dipanggil masuk kembali. Saat itu, ia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan tubuh penuh luka lebam dan darah segar di bagian kepala.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun, nyawanya tidak tertolong. Keluarga mengaku baru menerima kabar kematian tersebut sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Ketika jenazah tiba di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga melihat sejumlah luka lebam pada wajah dan beberapa bagian tubuh korban. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa Fajarudin mengalami kekerasan secara bersama-sama sebelum meninggal dunia.

Gunawan Raka menegaskan, tuduhan pencurian harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan di luar proses hukum.

“Kalau memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong, lalu keluarga justru menerima kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Gunawan, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, penyidik harus mengungkap siapa saja yang berada di lokasi, pihak yang diduga melakukan kekerasan, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia juga mengingatkan agar persoalan dugaan pencurian tidak dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.

“Jam tangan dan uang bisa dicari, tetapi nyawa manusia tidak memiliki tombol pengganti,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, Rasidi dan Haniah meminta Kabareskrim Polri melalui Dirtipidum Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dan mengusut perkara secara transparan.

Keluarga juga telah menunjuk Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk mendampingi serta memperjuangkan hak-hak mereka sebagai keluarga korban.

Gunawan meminta penyidik mengidentifikasi seluruh pihak yang berada di lokasi, memeriksa para saksi, menelusuri rekaman CCTV yang disebut pernah diperlihatkan kepada keluarga, serta memastikan penyebab medis kematian Fajarudin.

Menurutnya, perkara ini bukan semata-mata menyangkut dugaan pencurian jam tangan dan uang Rp1 juta, melainkan kematian seorang mahasiswa yang harus diungkap secara terang melalui proses hukum.

“Jangan sampai yang paling cepat selesai justru urusan menguburkan korban, sementara pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Kini, keluarga menunggu keseriusan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, serta mengungkap seluruh fakta di balik kematian Muhammad Fajarudin.

“Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya terdengar tegas ketika seseorang dituduh melakukan kesalahan. Hukum juga harus hadir ketika keluarga korban menuntut keadilan,” pungkas Gunawan Raka.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses