Imigrasi Depok Datangi Pengungsi Palestina di Pasir Putih, Tekankan Kepatuhan Hukum

Supiyadi Ahmad
2 Min Read
Petugas imigrasi melakukan panggilan video dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)

Dataradio.id| Pasir Putih 

Kantor Imigrasi Kota Depok kembali mendatangi kediaman Omar Ahmad Yusuef warga negara Palestina berstatus pengungsi, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin (12/10/2026).

Kunjungan tersebut didampingi BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan dan Lurah Pasir Putih, Umar. Dalam kesempatan itu, petugas imigrasi melakukan panggilan video dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menyampaikan arahan terkait status pengungsi.

Petugas kantor Imigrasi kota Depok di dampingi Lurah Pasir Putih dan BKO Satpol PP Kecamatan Sawangan.

Petugas imigrasi menegaskan, status pengungsi tidak memberikan kekebalan hukum. Omar diminta menaati peraturan yang berlaku, menghormati kearifan lokal, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.

“Status pengungsi tidak memberikan kekebalan hukum. Jika melakukan pelanggaran pidana, yang bersangkutan tetap dapat diproses sesuai ketentuan,” ujar petugas imigrasi yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, kartu UNHCR menjadi dokumen yang menandai status Omar sebagai pengungsi dan membedakan ketentuan keimigrasiannya dengan warga negara asing yang memiliki izin tinggal.

Menurutnya, pengungsi menunggu penempatan ke negara ketiga, seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, atau Kanada. Namun, waktu pemindahan belum dapat dipastikan karena bergantung pada keputusan negara penerima.

Petugas juga menyebutkan, kartu UNHCR milik Omar berlaku hingga 2028 dan dapat diperpanjang selama proses penempatan ke negara ketiga belum terealisasi.

Terkait kewajiban pelaporan, pihak imigrasi menyatakan tetap mempertimbangkan kondisi pengungsi. Jika terdapat kendala untuk datang langsung, petugas dapat melakukan pendataan melalui kunjungan ke tempat tinggalnya.

Sementara itu, mengenai bantuan bagi pengungsi, petugas menjelaskan bahwa UNHCR berperan dalam penetapan status pengungsi, sedangkan bantuan dapat melibatkan International Organization for Migration (IOM).

Pihak imigrasi juga menyoroti kondisi salah satu anggota keluarga pengungsi yang dikabarkan sedang sakit. Dalam hal ini, pendekatan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan, meski kewenangan imigrasi terbatas pada aspek keimigrasian dan pendataan.

Imigrasi berharap Omar dapat lebih kooperatif, mematuhi ketentuan hukum, serta menghormati budaya dan kehidupan sosial masyarakat setempat selama berada di Depok.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses