Dataradio.id| Pondok Petir
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat kembali melakukan penyegelan terhadap kegiatan proyek cut and fill di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jumat (25/9/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian dan dugaan pengeluaran material tanah dari lokasi proyek.
Chandra, Bidang Penataan dan Pengelolaan Pertambangan Dinas ESDM Jawa Barat, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga mengenai adanya kegiatan penggalian di lokasi tersebut.
“Ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Memang kalau dilihat dari bekasnya terdapat penggalian. Namun, kami belum mengetahui elevasi awalnya, apakah ini kegiatan penggalian atau pematangan lahan,” ujar Chandra saat berada di lokasi.
Menurutnya, pihak ESDM mengambil langkah penutupan sementara agar material hasil kegiatan proyek tidak dikeluarkan dari lokasi sebelum perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Chandra menjelaskan, kewenangan ESDM dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan material apabila hasil kegiatan itu diusahakan, dikeluarkan, atau dijual. Karena itu, pengeluaran material dari lokasi harus memiliki izin sesuai ketentuan.
“Untuk pengeluaran material, harus ada izin. Jadi, sampai sekarang material tidak boleh dikeluarkan sebelum izinnya ada,” tegasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan pengecekan, permohonan izin sektor pertambangan untuk lokasi tersebut belum tercatat dalam sistem ESDM Jawa Barat.
“Untuk saat ini belum masuk di sistem kami untuk permohonan izin di sektor pertambangan untuk lokasi ini. Tetapi kalau melihat banyaknya material di sini, sepertinya ada yang akan dikeluarkan,” katanya.
Chandra menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan penindakan terhadap lokasi lain di sekitar kawasan tersebut. Namun, saat itu kegiatan yang terlihat masih sebatas penataan lahan.
“Kemarin kita menindak yang di seberang. Di sana kita melihatnya hanya penataan, sehingga belum kita beri penutupan. Karena sekarang ada video dan laporan mengenai adanya kendaraan yang mengangkut material keluar, kita bergerak untuk melakukan penutupan,” jelasnya.
Sementara itu, pengawas proyek, Mustofa, mengatakan pihaknya telah berupaya mengurus berbagai perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sampai saat ini segala perizinan melalui OSS sudah kita jalani. Kami ajukan kembali, ajukan kembali, tetapi keluarnya ditolak,” kata Mustofa.
Meski demikian, ia menyatakan tetap akan mengupayakan proses perizinan hingga memperoleh kejelasan.
“Ditolak karena ada persyaratan yang dianggap kurang. Kami akan tetap ikhtiar. Insyaallah mungkin nanti ketemu titiknya,” ujarnya.
Mustofa juga menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi tersebut berkaitan dengan penataan kontur tanah. Dengan adanya penyegelan, pihaknya akan melakukan penyesuaian kembali terhadap kondisi lahan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, kami akan seratakan lagi. Yang tadinya bisa tiga, mungkin nanti menjadi empat untuk mengurangi daya tumpuk. Itu yang akan kami lakukan,” katanya.
Ia menegaskan akan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan tetap melanjutkan proses pengurusan perizinan.
Lurah Pondok Petir, Rengga Nugraha Rojali, meminta seluruh investor maupun pengembang yang melakukan kegiatan pembangunan di wilayahnya mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait perizinan.
“Kami sangat berharap kepada investor yang ingin mengembangkan wilayah Kelurahan Pondok Petir agar menaati peraturan yang ada, terutama mengenai perizinan, baik untuk perumahan maupun bidang usaha lainnya,” kata Rengga.
Selain persoalan perizinan, Rengga juga meminta pihak pengembang segera merapikan dan memperkuat turap di sekitar lokasi proyek.
Hal tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi longsor, terutama pada bagian yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Kami berharap pengembang segera melakukan penurapan dan merapikan turap, karena ada kekhawatiran warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi terhadap kemungkinan longsor,” tegasnya.
Rengga juga mengingatkan agar selama belum ada izin resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, pihak proyek tidak melakukan aktivitas pengangkutan material tanah keluar dari lokasi.
Larangan tersebut, kata dia, juga telah dicantumkan dalam spanduk penghentian sementara kegiatan yang dipasang di lokasi proyek.(nez)


