Vidio Viral, Paguyuban Peduli Situ Gugur Geruduk Proyek Perumahan di Bedahan, Sempat Ricuh dengan Oknum

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Ketegangan mewarnai kedatangan rombongan Paguyuban Peduli Situ Gugur Pasir Putih - Bedahan ke lokasi proyek pembangunan

Dataradio.id| Pasir Putih 

Ketegangan mewarnai kedatangan rombongan Paguyuban Peduli Situ Gugur Pasir Putih – Bedahan ke lokasi proyek pembangunan perumahan di kawasan Jalan Mangga Pasir Putih,Sawangan Depok, pada Kamis (22/10/2026).

Kedatangan mereka (Paguyuban- red) bertujuan untuk menegur pihak pengembang yang diduga tidak menaati peraturan dan tetap mendirikan bangunan di atas lahan bekas Situ Gugur. Namun, upaya dialog tersebut berujung pada perseteruan dengan salah satu orang yang diduga sebagai oknum yang berada di lokasi perumahan tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat suasana sempat memanas. Saling adu argumen tak terhindarkan antara anggota paguyuban dengan pihak di lokasi. Beberapa anggota paguyuban terlihat berusaha melerai agar keributan tidak meluas.

Ketua Paguyuban, H. Robil, tampak merasa jengkel dengan perilaku oknum tersebut. Ia menilai kedatangan paguyuban adalah untuk kepentingan masyarakat dan penegakan aturan, bukan untuk mencari keributan.

H. Robil dalam perdebatan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut tata negara dan aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Ini tata negara, tidak boleh ada undang-undangnya. Kalau bicara timbulnya surat sebatas AJB, itu tentang kita, kita tidak mau nyiptain orang-orang sebelumnya. Kita hanya mengantar, yang bisa (menerbitkan sertifikat) itu BPN,” ujar H. Robil dalam video tersebut.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum di tingkat pemerintahan desa (sebelumnya) dalam persoalan lahan tersebut.

“Nah ada apa itu BPN bisa semuanya. Ke sanalah ada oknum para pemerintah desa dan sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Peduli Situ Gugur Pasir Putih – Bedahan, Agussalim, memberikan pandangan tegas terkait pembangunan tanpa izin.

Menurut Agussalim, setiap pendirian bangunan wajib mengantongi izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, apalagi di atas lahan yang diduga merupakan bekas situ atau daerah resapan, maka hal tersebut jelas melanggar aturan dan harus ditindak.

Agussalim juga mendesak agar pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan Situ Gugur ini.

Dalam video tersebut, tertulis desakan paguyuban:

“LPM, LURAH, CAMAT, SATPOL PP, WALIKOTA HARUS SEGERA TURUN DI MASALAH SITU GUGUR”

Paguyuban menilai, jika pembiaran terus terjadi, bukan hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga mengancam fungsi lingkungan dan keberadaan situ sebagai kawasan konservasi air di Kota Depok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang perumahan maupun aparat pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan di atas lahan bekas Situ Gugur tersebut.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses