dataradio.id| Sawangan
Upaya pelestarian Situ Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, memasuki tahap kajian dan penetapan garis sempadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas badan air dan kawasan perlindungan situ memiliki dasar hukum yang jelas serta mencegah perubahan fungsi lahan di sekitar situ.
Sosialisasi kajian dan penetapan sempadan Situ Pengasinan digelar pada Jumat (18/9/2026), di Aula kantor kecamatan Sawangan dengan melibatkan perwakilan unsur masyarakat Kelurahan Pengasinan.
Dalam kajian tersebut, metode penarikan sempadan menggunakan jarak 50 meter. Penetapan batas badan danau mengacu pada elevasi muka air tertinggi yang tercatat berdasarkan catatan historis maupun pengamatan warga senior.
Meskipun kondisi danau telah mengalami perubahan atau tidak lagi aktif, keberadaannya tetap dapat diakui apabila terdapat catatan elevasi muka air. Sementara itu, batas daerah tangkapan air ditentukan menggunakan peta topografi.
Kajian juga memperhatikan zona littoral, yakni wilayah perairan dangkal di sekitar garis pantai danau yang ditumbuhi tanaman secara alami. Zona ini memiliki fungsi ekologis sebagai tempat bertelur, menetas, dan tumbuh bagi kehidupan akuatik, baik flora maupun fauna.
Pelestarian Situ Harus Memiliki Dasar Hukum Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ir. Abd. Rachman Rasjid, mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian situ sekaligus memastikan batas badan air dan sempadan tidak terus berubah.
“Kita lakukan ini semata-mata untuk pelestarian situ. Tentunya dengan melakukan pelestarian, kita punya dasar hukum untuk melakukan itu,” ujar Abd. Rachman saat diwawancarai awak media usai sosialisasi kajian penetapan sempadan Situ Pengasinan.
Menurutnya, kajian dan penetapan sempadan menjadi penting mengingat kondisi sejumlah situ di wilayah kerja BBWSCC telah mengalami penyusutan luasan.
“Situ yang ada di wilayah kerja kami itu sudah banyak yang berkurang,” katanya.
Ia menjelaskan, program kajian penetapan sempadan dilakukan secara bertahap untuk menentukan batas badan air dan kawasan sempadan secara lebih pasti.
“Makanya ini muncul program untuk melakukan kajian dan penetapan sempadan situ, supaya kita tetapkan mana batas air, mana sempadan. Ke depannya luasannya seperti itu, tidak akan berubah,” jelasnya.
Pemanfaatan Lahan Sempadan Wajib Berizin
Abd. Rachman menegaskan, pemanfaatan lahan di sekitar sempadan situ harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Sementara itu, badan air situ tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
“Semua nanti melakukan proses perizinan kalau mau memanfaatkan lahan di sekitar sempadan. Kalau badan air tidak boleh lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar situ, khususnya terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi mengurangi fungsi dan luasan badan air.
Kajian Situ Dilakukan Bertahap
Lebih lanjut, Abd. Rachman menyebut BBWSCC memiliki sekitar 187 situ dalam wilayah kerjanya. Namun, pelaksanaan kajian penetapan sempadan dilakukan secara bertahap sesuai program dan ketersediaan kegiatan.
“Kurang lebih 187 situ. Tahun 2024 yang dilakukan kajian ada 14, tahun 2025 ada 30, dan tahun ini insyaallah 32 situ,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kajian penetapan sempadan masih akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya hingga seluruh target program dapat tercapai.
Terkait Shila at Sawangan, Izin Penggunaan Air Disebut Telah Dicabut
Dalam sesi wawancara, Abd. Rachman juga menanggapi pertanyaan mengenai pembangunan Shila at Sawangan yang disebut menggunakan atau berada di sekitar badan Situ Tujuh Muara.
Ketika ditanya mengenai status izin penggunaan dan pemakaian air pada kawasan tersebut, ia membenarkan bahwa izin yang menjadi kewenangan BBWSCC telah dibekukan dan dicabut melalui proses sesuai ketentuan.
“Betul, sudah dibekukan, sudah dicabut,” kata Abd. Rachman.
Ia menjelaskan, pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan teguran dan pelaporan kepada pimpinan serta instansi berwenang.
“Pencabutan itu tidak langsung dicabut. Tentunya ada proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tegur satu kali, tidak ditanggapi, tegur yang kedua, tidak ditanggapi, tegur yang ketiga,” jelasnya.
Setelah tahapan teguran tersebut, BBWSCC melakukan pelaporan kepada pimpinan dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, mengingat kewenangan perizinan penggunaan dan pemakaian air berada pada kementerian terkait.
Abd. Rachman juga menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan wajib mengembalikan kondisi sesuai ketentuan dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
“Kita tunggu. Jadi sabar. Makanya ada timeline-nya, apa yang mau dilakukan harus dilaporkan kepada kami maupun pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan BBWSCC berkaitan dengan izin penggunaan dan pemakaian air. Adapun perizinan bangunan atau izin lain di luar kewenangan tersebut menjadi tanggung jawab instansi terkait.
Pelestarian Situ Menjadi Pekerjaan Bersama
Kajian penetapan sempadan Situ Pengasinan diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjelas status dan batas kawasan situ, sekaligus memperkuat upaya perlindungan badan air dari ancaman penyusutan dan alih fungsi.
Dengan penetapan batas yang memiliki dasar kajian, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar situ diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(nez)


