Dataradio.id| Depok
Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (JARI PANDAWA) menyoroti dugaan cacat hukum dalam perjanjian sewa lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kota Depok kepada Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ).
Organisasi pemerhati anggaran tersebut mendesak Wali Kota Depok membatalkan perjanjian sewa, menindak bangunan yang diduga berdiri tanpa izin, serta meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi dalam pengelolaan aset publik.
Pernyataan itu disampaikan Ketua JARI PANDAWA dalam konferensi pers di Kantor PWI Kota Depok, pada Senin (14/9/2026).
JARI PANDAWA mempersoalkan perjanjian sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021 tentang sewa tanah milik Pemkot Depok seluas 473 meter persegi.
Lahan tersebut berada di Jalan Arridho, Kampung Sawah Nomor 166, RT 01/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Berdasarkan perjanjian tertanggal 4 Oktober 2021, lahan disewakan untuk sarana parkir dan olahraga di SDIT Uswatun Hasanah.
Perjanjian ditandatangani Mulyadi, SH, selaku Ketua Yayasan Arridho Jatimulya sebagai pihak kedua, dan Supian Suri, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kota Depok selaku Pengelola Barang, sebagai pihak pertama.
Jari Pandawa menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses sewa-menyewa tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan informasi bahwa kepala sekolah SDIT Uswatun Hasanah merupakan istri Supian Suri.
Namun, dugaan konspirasi dan kolusi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lapangan, Jari Pandawa menyebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
- Pembangunan gedung tiga lantai. Sebagian lahan seluas 110 meter persegi diduga digunakan untuk membangun Gedung B yang terdiri dari tiga lantai, diperuntukkan bagi ruang belajar dan kantor yayasan. Bangunan tersebut disebut tidak mengantongi persetujuan pihak pertama.
- Dugaan pelanggaran perizinan bangunan. Jari Pandawa menyatakan bangunan didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau perizinan bangunan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembayaran retribusi. Yayasan disebut baru satu kali menyetorkan uang retribusi kepada Pemkot Depok sebesar Rp1,4 juta.
- Pencatatan aset. Perjanjian sewa disebut tidak tercatat dalam data aset tetap Pemkot Depok yang disewakan kepada pihak ketiga.
- Perubahan fungsi lahan. Jari Pandawa menyoroti dugaan perubahan fungsi ruang terbuka hijau yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
JARI PANDAWA juga mempertanyakan prosedur pemanfaatan fasos fasum yang diduga dilewati, termasuk aspek transparansi, kepentingan masyarakat luas, serta dugaan tidak adanya persetujuan DPRD Kota Depok dan kajian dampak publik.
Atas temuan tersebut, Jari Pandawa menyatakan sikap tegas dengan menuntut Wali Kota Depok segera mengevaluasi dan membatalkan perjanjian sewa yang dinilai bermasalah.
Mereka juga mendesak Pemkot Depok menindak bangunan yang diduga tidak berizin dan menggunakan lahan fasos fasum, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejari Kota Depok diminta memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi korupsi, dan kolusi yang berkaitan dengan pengelolaan aset tersebut.
Ketua Jari Pandawa mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pengaduan kepada Kejari Kota Depok sekitar tiga bulan sebelum konferensi pers. Setelah diproses lebih dari satu bulan, pihaknya mengaku dipanggil oleh Kasi Intel Kejari Kota Depok,, untuk memberikan penjelasan.
“Pak Fadli mengutarakan bahwa tidak punya IMB. Setelah itu, sekian bulan tidak ada kabar berita dari pemerintah kota, dari pejabat yang bersangkutan,” ujar Gita.
Ia mengaku kecewa karena tidak ada tindak lanjut komunikasi dari Pemkot Depok.
“Paling tidak, ayo ngobrol! Gak ada sama sekali. Tiga bulan yang lalu, kita bersurat menyerahkan berkas yang sama lengkap ke Kejari Kota Depok,” katanya.
Saat ditanya mengenai harapan terhadap penanganan perkara tersebut, Gita Kurniawan menjawab tegas.
“Saya bilang, penjarain,” ujarnya.
Jari Pandawa mengajak masyarakat dan seluruh elemen sipil mengawal persoalan tersebut agar aset publik tetap terlindungi dan tidak dimanfaatkan secara sepihak.(nez)


