Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Citayam, Polisi Sita Barang Bukti 1,03 Gram

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
pria berinisial DNM alias D dan AF alias D ditangkap Tim Opsnal Polsek Tajurhalang

Dataradio.id| Bogor 

Dua pria berinisial DNM alias D dan AF alias D ditangkap Tim Opsnal Polsek Tajurhalang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Raga Mukti, Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis dini hari, 16 April 2026.

Penangkapan dilakukan anggota Opsnal Polsek Tajurhalang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarsoit saat melakukan observasi di lokasi. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di sebuah kebun kosong.

“Karena memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan anggota langsung bergerak segera mengamankan kedua pelaku tanpa ada perlawanan di kebun kosong milik warga,” ujar Mareben pada Jumat (8/5/2026).

Mareben menjelaskan, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 00.40 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tajurhalang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu siap edar dengan berat total 1,03 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu botol kecil kosong dan sedotan yang diduga akan digunakan sebagai alat hisap atau bong.

“Pada waktu penggeledahan barang bawaan pelaku, anggota mendapatkan 1 paket sudah dilakban plastik klip bening kecil siap edar berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 1,03 gram, dan 1 buah botol kecil kosong dan sedotan yang akan dibuat menjadi alat hisap (Bong),” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pelaku berinisial AA alias D alias Grey pertama kali yang ditangkap, selanjutnya dikembangkan anggota berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial AF di daerah Mampang, Pancoran Mas,” tuturnya.

AF mengaku sabu yang ditemukan dari tangan AA merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang kenalan melalui akun bernama “serba-serbi”.

“Pelaku AF mengaku mendapatkan barang haram narkoba jenis sabu dibeli dari seseorang kenalan melalui akun bernama serba-serbi,” kata Mareben.

Selain sabu dan alat hisap, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHPidana, ancaman penjara diatas 10 tahun,” tutupnya.

Sementara itu, AF mengaku telah lama menjadi pengguna sabu. Ia berdalih mengonsumsi narkotika tersebut untuk menambah semangat saat bekerja sebagai juru parkir.

“Sudah tahun saya sebagai pengguna sabu. Mengkonsumsi sabu untuk penambah semangat kerja sehari-hari sebagai tukang parkir di Tugu Macan Desa Citayam, Bojonggede,” ujar AF.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses