Pemilihan Ketua RW Bedahan Digelar Januari 2026, RW 03 Sempat Ricuh Soal Hak Pilih

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2026

Dataradio.id | Bedahan

Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2026. Berdasarkan hasil musyawarah seluruh Ketua RW yang digelar pada 6 Desember 2025, disepakati bahwa sistem hak pilih dalam pemilihan tersebut menggunakan prinsip satu Kepala Keluarga (KK) satu suara.

Namun, dari total 16 RW yang ada di Kelurahan Bedahan, hanya RW 03 yang menyatakan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Perbedaan pandangan ini memicu dinamika dan kekisruhan di lingkungan RW 03, sehingga perlu dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan.

Menyikapi kondisi tersebut, Kelurahan Bedahan menggelar rapat mediasi dan penegasan aturan pemilihan Ketua RW 03 pada Rabu (7/1/2026) bertempat di Aula Kelurahan Bedahan. 

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan, tiga calon Ketua RW 03, para Ketua RT, tokoh pemuda, Ketua LPM, unsur Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, serta Lurah Bedahan.

Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Rizal Antoni, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa seluruh panitia pemilihan Ketua RW wajib mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.

“Sejatinya peraturan pemilihan Ketua RW sudah disepakati oleh seluruh Ketua RW. Saya juga bingung, dari 16 RW hanya satu RW yang tidak mengikuti kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pihaknya akan bersikap netral dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada penegasan kesepakatan hasil musyawarah 6 Desember 2025 yang menetapkan sistem satu KK satu suara.

“Intinya hari ini kita hanya membahas kesepakatan berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri seluruh Ketua RW dan tokoh masyarakat terkait hak pilih satu KK satu suara,” jelasnya.

Selain penegasan hak pilih, dalam kesempatan tersebut juga ditetapkan bahwa berita acara dan hasil pemilihan Ketua RW secara menyeluruh akan ditetapkan pada 18 Januari 2026.

Sementara itu, para calon Ketua RW 03 yang hadir dalam rapat mediasi menyatakan menerima hasil ketetapan yang telah disepakati oleh pihak kelurahan. Salah satu calon menyampaikan komitmennya untuk menghormati proses demokrasi.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada panitia. Siapapun yang menang atau kalah, saya siap menerima karena ini adalah ajang demokrasi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Lurah Bedahan, Sukron Makmun, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan Ketua RW harus mengacu pada hasil musyawarah serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 13 Tahun 2021.

“Pemilihan tetap menggunakan satu KK satu suara dan itu harus diputuskan hari ini,” tegas Sukron.

Ia berharap panitia pemilihan Ketua RW 03 dapat mengambil langkah tegas dan menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang telah disepakati, sehingga proses pendaftaran hingga pencalonan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.(nez)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses