Skandal Alat Sadap Negara: Anggaran Ratusan Miliar dan Ancaman terhadap Demokrasi

Supiyadi Ahmad
9 Min Read
Gambar: Ilustrasi AI

Dataradio.id| Jakarta

Oleh: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pengusaha, hingga aktivis yang menyeret empat perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana disampaikan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, membuka persoalan serius mengenai akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan oleh negara.

Dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah, disertai penghapusan data elektronik hasil penyadapan, bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi. Peristiwa ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan terhadap perangkat intelijen yang dibiayai menggunakan uang publik.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan mendasar dalam tata kelola teknologi pengawasan negara. Sebab, jika penyadapan terhadap kepala negara saja diduga dapat dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, ancaman terhadap privasi dan kebebasan warga sipil tentu jauh lebih besar.

Persoalan ini semakin serius mengingat pengadaan teknologi pengawasan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, mencapai puluhan triliun rupiah.

Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan teknologi pengawasan (surveillance) mencapai Rp36,1 triliun yang dialokasikan kepada empat lembaga negara, yakni BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.

Besarnya anggaran tersebut belum diimbangi keterbukaan informasi yang memadai. Pengadaan teknologi pengawasan, terutama yang dikategorikan rahasia, kerap tidak melalui mekanisme lelang elektronik terbuka. Penunjukan langsung juga menjadi salah satu metode pengadaan dengan alasan kerahasiaan operasi.

Kondisi ini membatasi akses publik terhadap informasi mengenai spesifikasi barang, nilai kontrak, kualifikasi penyedia, hingga kewajaran harga. Akibatnya, risiko konflik kepentingan, penggelembungan harga, dan praktik korupsi menjadi lebih sulit dideteksi.

Di lingkungan Polri, pengadaan barang dan jasa yang bersifat rahasia diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2024. Sementara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, pengadaan barang dan jasa rahasia diatur melalui Permenhan Nomor 10 Tahun 2022.

Kedua regulasi tersebut memberikan ruang khusus bagi pengadaan yang berkaitan dengan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Namun, FITRA menilai mekanisme pengawasan yang lebih bertumpu pada pengawasan internal berpotensi menyisakan ruang konflik kepentingan apabila tidak disertai pemeriksaan eksternal yang independen.

Kerahasiaan memang diperlukan untuk melindungi informasi strategis negara. Namun, kerahasiaan tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari pertanggungjawaban keuangan.

Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan. Artinya, status rahasia tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup akses pemeriksaan keuangan negara. Pengamanan akses dapat diterapkan tanpa menghilangkan kewenangan pemeriksaan.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pengecualian informasi pertahanan dan keamanan melalui mekanisme pengujian konsekuensi. Karena itu, penetapan suatu pengadaan sebagai rahasia harus memiliki dasar dan batasan yang jelas.

Pemerintah perlu memastikan informasi apa yang memang harus dilindungi, apakah spesifikasi teknis, lokasi pemasangan, identitas target, atau seluruh informasi termasuk nilai kontrak dan bukti penerimaan barang.

Keputusan klasifikasi rahasia juga perlu dibuat secara tertulis, disertai alasan, cakupan informasi, jangka waktu, pejabat penanggung jawab, dan mekanisme peninjauan ulang.

FITRA menegaskan bahwa pengadaan secara rahasia tidak otomatis merupakan tindak pidana atau korupsi. Namun, pembatasan transparansi publik harus diimbangi dengan pengawasan yang jauh lebih kuat.

Setidaknya terdapat lima risiko utama dalam pengadaan dan penggunaan teknologi pengawasan yang tidak akuntabel.

Pertama, kebutuhan anggaran sulit diuji. Kerahasiaan dapat menghambat pertanyaan mendasar mengenai alasan pengadaan, kapasitas alat yang dibutuhkan, kelayakan perangkat lama, hingga kemungkinan tumpang tindih pengadaan antarunit TNI dan Polri.

Kedua, kewajaran harga sulit dipastikan. Terbatasnya informasi mengenai spesifikasi dan penyedia membuat pembandingan harga semakin sulit. Ketergantungan terhadap penjelasan vendor juga meningkat, termasuk terkait lisensi, pembaruan sistem, pelatihan, dan pemeliharaan. Situasi ini membuka risiko harga berlebih, komisi tersembunyi, serta ketergantungan jangka panjang kepada penyedia.

Ketiga, kewenangan pengambilan keputusan terlalu terkonsentrasi. Risiko muncul ketika satu rantai komando mengusulkan kebutuhan, menetapkan kerahasiaan, menentukan penyedia, menerima barang, sekaligus menilai keberhasilan pengadaan. Tanpa pemisahan fungsi dan pengawasan independen, mekanisme pemeriksaan berpotensi menjadi formalitas.

Keempat, alat negara berpotensi digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Apabila teknologi pengawasan digunakan untuk kepentingan bisnis, persaingan jabatan, atau kepentingan politik di luar kewenangan yang sah, persoalannya bukan hanya pelanggaran privasi, melainkan juga penyimpangan tujuan penggunaan APBN. Negara telah membiayai perangkat yang justru berpotensi digunakan untuk kepentingan di luar mandatnya.

Kelima, kerahasiaan dapat dijadikan alasan menghindari pemeriksaan. Ini merupakan risiko paling serius ketika label rahasia digunakan untuk menghalangi pemeriksaan terhadap harga, pembayaran, keberadaan barang, maupun pemanfaatannya. Padahal, kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan tetap harus dihormati dengan pengaturan akses yang aman.

Dengan demikian, pengawasan terhadap teknologi pengawasan tidak boleh berhenti pada proses pembelian. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang berwenang mengoperasikan perangkat, untuk tujuan apa, terhadap siapa, serta melalui prosedur hukum seperti apa.

Persoalan lain yang tidak kalah mendasar adalah belum adanya undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi penyadapan dan pengawasan digital, termasuk spyware.

Saat ini, kewenangan penyadapan tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan standar, ketidakseragaman prosedur, serta celah penyalahgunaan kewenangan.

FITRA menilai mekanisme pengawasan yudisial (judicial oversight) juga perlu diperkuat, terutama melalui kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum penyadapan dilakukan, dengan pengaturan pengecualian yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, belum kuatnya kewajiban pelaporan dan audit berkala terhadap efektivitas operasional, penggunaan anggaran, serta dampak terhadap hak asasi manusia (HAM) memperlihatkan lemahnya akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan.

Jika tidak segera dibenahi, perangkat yang semestinya digunakan untuk melindungi kepentingan negara dapat berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa kendali. Dampaknya bukan hanya mengancam privasi individu, tetapi juga kebebasan berekspresi, kebebasan pers, aktivitas masyarakat sipil, dan kualitas demokrasi.

Atas kondisi tersebut, FITRA mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan dan penggunaan teknologi intelijen serta pengawasan.

Ada empat langkah mendesak yang perlu dilakukan:

Mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen harus mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik dugaan penyalahgunaan tersebut. Audit forensik terhadap perangkat dan sistem yang digunakan juga harus dilakukan untuk memastikan cakupan penyalahgunaan.

Membentuk undang-undang khusus penyadapan dan teknologi pengawasan. Pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan regulasi komprehensif yang mengatur tujuan, batas kewenangan, prosedur, serta perlindungan HAM. Setiap penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan waktu, dan pengawasan pengadilan.

Memperkuat transparansi pengadaan teknologi intelijen. Pengadaan harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui sistem pengadaan pemerintah, dengan perlindungan khusus terhadap informasi teknis yang memang sensitif. Kerahasiaan tidak boleh menghapus kewajiban pertanggungjawaban anggaran dan pemeriksaan keuangan.

Membangun pengawasan independen dan berkala. DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI perlu dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing untuk mengawasi pengadaan maupun penggunaan teknologi pengawasan. Pemerintah juga harus menerapkan audit berkala dan menerbitkan laporan tahunan dalam bentuk ringkasan nonteknis yang dapat diakses publik.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini harus menjadi peringatan bahwa teknologi pengawasan negara bukan sekadar persoalan kecanggihan alat dan besarnya anggaran. Di dalamnya terdapat persoalan mendasar mengenai batas kekuasaan, perlindungan hak warga negara, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

Negara memang membutuhkan teknologi intelijen untuk menjaga keamanan. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran bagi penggunaan kewenangan tanpa batas dan pengadaan yang tertutup dari pengawasan.

FITRA menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh digunakan untuk membiayai alat yang kemudian berpotensi menjadi senjata politik, sarana kepentingan elite, atau instrumen pembungkaman masyarakat sipil.

Demokrasi hanya dapat berjalan ketika kekuasaan diawasi, anggaran dipertanggungjawabkan, dan hak-hak warga negara dilindungi. Karena itu, reformasi tata kelola alat sadap bukan sekadar agenda administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga demokrasi dan memastikan negara tetap tunduk pada hukum.(***)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses