Satpol PP Depok Segel Fasilitas Shila at Sawangan, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar GSS

Supiyadi Ahmad
3 Min Read
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Hendar Fradesa di dampingi Sekretaris Satpol PP Muhammad Reza, Kabid Trantibum dan Pamwal R. Agus Muhamad dan Tuhanto Kasie Pamwal

Dataradio.id | Depok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali mengambil tindakan tegas terhadap pengembang Shila at Sawangan dengan menyegel bangunan kolam renang beserta sarana pendukungnya yang diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Situ (GSS) Setu Tujuh Muara atau Situ Sawangan–Bojongsari, pada Jumat (24/7/2026).

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Kota Depok, TNI, dan Polri untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 300/677/Satpol.PP/2026 tentang penertiban Garis Sempadan Sungai (GSS) Setu Tujuh Muara serta Surat Tugas Nomor 800/672/Satpol.PP/2026 mengenai penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan kolam renang beserta prasarana pendukungnya di kawasan Shila at Sawangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengatakan penyegelan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan memperhatikan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane.

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan penyegelan dan penghentian kegiatan atas pelanggaran yang berada di wilayah Perumahan Shila at Sawangan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan PTSP dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane,” ujar Hendar.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian investasi yang lebih besar apabila pelanggaran terus berlanjut. Selain itu, tindakan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Depok menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.

“Ini merupakan sikap tegas pemerintah tanpa tebang pilih terhadap setiap pelanggar peraturan daerah. Pemerintah Kota Depok akan terus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Hendar menjelaskan, objek yang disegel terbatas pada bangunan kolam renang dan fasilitas pendukung yang berdasarkan hasil kajian diduga berdiri di luar set plan yang telah disetujui pemerintah. Satpol PP, kata dia, hanya menjalankan tindakan administratif berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis.

“Temuan dari PTSP menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan set plan pembangunan. Kami bukan pihak yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menindaklanjuti rekomendasi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Ia tidak menutup kemungkinan akan ada langkah lanjutan, termasuk pembongkaran bangunan, apabila hasil kajian dari BBWS Ciliwung Cisadane dan instansi terkait menyatakan tindakan tersebut diperlukan.

“Bisa saja mengarah ke pembongkaran. Namun untuk tahap selanjutnya kami masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai bersama instansi teknis lainnya,” katanya.

Terkait masa berlaku penyegelan, Hendar menegaskan penghentian kegiatan pembangunan tetap berlaku hingga ada keputusan dari instansi teknis yang berwenang. Selama segel masih terpasang, pihak pengembang dilarang melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Apabila ditemukan masih melakukan pekerjaan setelah penyegelan, tentu akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan agar segel ini dipatuhi,” pungkasnya.(nez)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses