Dataradio.id| Sawangan
Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan Situ 7 Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Meski telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane bersama lintas instansi dan aktivitas pembangunan sempat diminta dihentikan, pekerjaan di lokasi diduga kembali berlangsung menggunakan alat berat.
Ketua Paguyuban Nangka Valley sekaligus perwakilan Forum Peduli Situ 7 Muara, Fajar Sidiq, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari laporan resmi masyarakat kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui kanal pengaduan Halo Pak Dody.
Dalam surat bernomor 005/PAGUYUBAN-NV/III/2026, Forum Peduli Situ 7 Muara melaporkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap kawasan badan air Situ 7 Muara atau yang juga dikenal sebagai Situ Sawangan/Bojongsari.
Situ seluas sekitar 28,25 hektare tersebut merupakan situ terbesar di Kota Depok dan memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan sekaligus penampung air utama dengan tujuh saluran masuk (inlet) dan satu saluran keluar (outlet). Keberadaannya dinilai sangat penting dalam mengurangi risiko banjir dan bencana hidrometeorologi di wilayah Sawangan dan sekitarnya.

Dalam laporannya, Forum Peduli Situ 7 Muara menemukan dugaan adanya aktivitas penimbunan tanah yang masuk ke badan air sejauh kurang lebih lima meter. Sebagian area yang diduga telah ditimbun masih berupa tanah merah, sementara sebagian lainnya telah dibangun turap beton permanen.
Menurut Fajar, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kapasitas tampung air Situ 7 Muara sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap fungsi ekologis kawasan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pada 13 Maret 2026, aparat gabungan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BBWS Ciliwung Cisadane, Pemerintah Kota Depok, Dinas PUPR Kota Depok, Satpol PP, serta pihak badan usaha terkait melakukan Joint Survey di lokasi.
Survei lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan okupasi dan penimbunan badan air yang disampaikan Forum Peduli Situ 7 Muara.
Fajar mengapresiasi respons cepat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, menurutnya, hasil verifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
“Informasi yang kami terima, hasil verifikasi BBWS menyatakan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan perizinan atau ketentuan yang diberikan. Bahkan saat tim turun ke lokasi, pekerjaan sempat diminta untuk dihentikan,” ujar Fajar saat melakukan siaran langsung melalui kanal Family Channel.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang kembali dilakukan, aktivitas pembangunan diduga mulai berjalan lagi sekitar 5 Juni 2026. Sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, disebut kembali beroperasi untuk pekerjaan area parkir dan pembangunan kolam renang.
“Kami mempertanyakan mengapa pekerjaan kembali dilanjutkan, padahal sebelumnya sudah ada verifikasi dan penghentian kegiatan di lapangan. Kami berharap ada kejelasan dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Fajar juga mengaku memperoleh informasi bahwa BBWS Ciliwung Cisadane telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait usulan pencabutan izin. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai isi surat tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah izin yang akan dicabut mencakup seluruh aktivitas pembangunan atau hanya sebagian. Sampai hari ini belum ada kejelasan resmi baik dari Kementerian maupun BBWS,” ujarnya.
Forum Peduli Situ 7 Muara berharap pemerintah segera membuka hasil verifikasi kepada publik serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan situ. Menurut mereka, kepastian hukum sangat diperlukan agar fungsi Situ 7 Muara sebagai kawasan konservasi dan pengendali banjir tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek, BBWS Ciliwung Cisadane, maupun Kementerian Pekerjaan Umum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses pencabutan izin maupun dugaan berlanjutnya aktivitas pembangunan di lokasi.(nez)


