Pemerintah Salurkan Bansos Beras dan Minyak untuk 1.075 Warga Pasir Putih

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
‎Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat (PM) di Kelurahan Pasir Putih.

‎Dataradio.id| Pasir Putih

‎Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat penerima manfaat (PM) di Kelurahan Pasir Putih. Program ini merupakan bagian dari bantuan pangan nasional yang datanya langsung dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

‎Penyaluran akan berlangsung selama tiga hari, yaitu Selasa (9/12), Rabu (10/12), dan Kamis (11/12) 2025, dengan pembagian jadwal per lingkungan RW untuk mencegah penumpukan.

‎Petugas SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) Kelurahan Pasir Putih, Adnan Muntasogi, menjelaskan bahwa daftar penerima manfaat bukan berasal dari pengajuan lingkungan, melainkan sepenuhnya dari Data  Kemensos dengan acuan DTSEN ( Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ) atau data tunggal

‎ “Data ini murni turun dari Kemensos, bukan dari pengajuan RT ataupun petugas. Untuk periode Desember 2025, Kelurahan Pasir Putih menerima 1.075 penerima manfaat, terdiri dari bantuan beras dua karung masing-masing 10 kilogram dan minyak goreng empat liter,” ujar Adnan.

‎Jumlah tersebut menurun dibanding periode Agustus 2025 yang mencapai 1.133 penerima.

‎Pembagian bansos dilakukan bertahap di kantor kelurahan dengan pengaturan waktu per RW.

‎“Kami atur jadwalnya agar tidak terjadi penumpukan. Setiap RW akan mendapatkan jam pelayanan khusus antara pukul 08.00–12.00 dan dilanjutkan setelah istirahat,” jelas Adnan.

‎Lima petugas kelurahan akan mengawasi proses penyaluran bersama tim monitoring dari Dinas Sosial.

‎Syarat Pengambilan Bantuan

‎Warga penerima manfaat diwajibkan membawa:

‎1. KTP asli

‎2. Surat undangan dari kelurahan. Bantuan dapat diwakilkan dengan ketentuan:

‎Diwakilkan oleh anggota dalam satu KK: wajib membawa KTP asli dan undangan.

‎Diwakilkan oleh orang dengan KK berbeda: wajib membawa dua KTP asli (penerima dan yang mewakilkan) serta undangan.

‎Adnan mengimbau warga yang belum terdata agar tidak berkecil hati.

‎“Bagi warga yang belum pernah menerima bantuan apa pun, nanti kita akan koordinasikan dengan RT dan RW. Kita lakukan pengecekan kondisi ekonomi dan detil datanya. Jika memenuhi syarat, akan diajukan untuk program bantuan lainnya,” ujarnya.

‎Adnan menegaskan bahwa seluruh proses bansos ini mengacu pada data Kemensos, sehingga warga diminta memahami bahwa tidak ada pengajuan manual dari lingkungan.(**)

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses