Ketua DPRD Depok Tegaskan Sanksi Etik Telah Dijatuhkan kepada Anggota Berinisial TR

drnews
By drnews
1 Min Read
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Ketua DPRD KOta Depok H. Ade Supriatna di acara Komsos di kantor PWI Kota Depok di dampingi ketua PWI Rusdy Nurdiansyah

Dataradio.id|Depok

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menegaskan bahwa anggota DPRD Depok berinisial TR telah mendapatkan sanksi etik dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) berdasarkan hasil keputusan sidang dewan kehormatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade Supriatna dalam kegiatan Sosialisasi Komisi (Soskom) Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di halaman kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, pada Selasa (4/11/2025) malam.

Menurut Ade, keputusan BKD telah melalui mekanisme sesuai kode etik DPRD, yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Tolak ukurnya adalah kode etik DPRD, jadi keputusan yang diambil tidak keluar dari aturan main yang sudah ditetapkan. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik, apalagi melanggar hukum,” ujar Ade.

Ia menambahkan, kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjunjung tinggi kehormatan dan marwah lembaga legislatif. Ade juga meminta para pimpinan fraksi untuk menekankan pentingnya menjaga integritas dalam bekerja sebagai wakil rakyat.

“Kami ingin seluruh anggota tetap memegang teguh kehormatan DPRD sebagai pelayan publik dan representasi warga dalam mengawal aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses