Dataradio.id| Depok
Warga RW 06 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan mereka. Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menindaklanjuti laporan warga sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bedahan, Rizal Antoni, mengatakan pihaknya telah menerima aduan warga melalui DLHK terkait pembakaran sampah liar. Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Kami mengingatkan agar warga tidak membakar sampah sembarangan. Asap dari pembakaran, terutama sampah anorganik, dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas. Selain menjaga kesehatan, hal ini juga untuk menghindari gesekan antarwarga di lingkungan sekitar,” ujar Rizal Antoni yang akrab disapa Anton Bule.
Sementara itu, Ketua RT 02, mengingatkan agar warga menempuh mekanisme yang tepat dalam menyampaikan keluhan.
“Kami berharap laporan terkait masalah lingkungan dapat terlebih dahulu disampaikan dan diselesaikan di tingkat lingkungan, sebelum langsung ke instansi terkait,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Ketua LPM.
Menanggapi persoalan tersebut, Lurah Bedahan, Sukron Makmun, menegaskan bahwa pemerintah kelurahan terus mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka.
“Kami memahami wilayah Bedahan sangat luas dan masih banyak lahan kosong. Namun bukan berarti boleh melakukan pembakaran sampah sembarangan. Terutama pembakaran sampah anorganik yang dapat menghasilkan asap pekat dan berbahaya bagi kesehatan,” kata Sukron pada Kamis (6/11/2025).
DLHK Kota Depok menegaskan bahwa penanganan sampah harus mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok tentang pengelolaan sampah, termasuk larangan pembakaran di ruang terbuka. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi atau melakukan pemilahan sampah rumah tangga secara mandiri.

