PWI Kota Depok Kecam Dugaan Ancaman terhadap Wartawan oleh Oknum Ketua LBH

Supiyadi Ahmad
PT. MEDIA DAPUR REMAJA - Informasi Iklan dan Media Partner: 081290802946
Ketua PWI kota Depok Rusdy Nurdiansyah

Dataradio.id | Depok 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam dugaan ancaman yang diterima wartawan anggota PWI Depok, Luki Leonaldo. Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.

Dugaan ancaman itu terungkap dari rekaman percakapan antara Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan telah dilaporkan secara resmi ke PWI Kota Depok pada Rabu (26/11/2025). Dalam rekaman tersebut terdengar suara bernada ancaman serta penghinaan terhadap profesi wartawan dari seseorang yang diduga SA, yang juga mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Mendapat laporan itu, para wartawan PWI Kota Depok menyampaikan keberatan dan melaporkan insiden tersebut kepada Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah. Setelah mendengarkan rekaman dimaksud, Rusdy menilai pernyataan dalam percakapan tersebut sangat tidak pantas.

“Ini sangat arogan. Tindakan itu sudah merupakan bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Saya tegaskan, wartawan tidak diperbolehkan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain, begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat resmi di organisasi profesi serta tersertifikasi Dewan Pers,” tegas Rusdy.

Menurut Rusdy, tindakan bernada premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan ancaman serius bagi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia meminta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan memberikan pendampingan hukum kepada Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers.

“Dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Pers ditegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, intimidasi, atau upaya menghambat pelaksanaan kerja pers secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelasnya.

Rusdy juga mengingatkan bahwa UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui mekanisme pers, bukan melalui tekanan atau pemanggilan sepihak.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau laporkan ke PWI dan Dewan Pers. Benar atau tidaknya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak memiliki kewenangan menyatakan sebuah berita benar atau salah, apalagi memaksa wartawan untuk hadir,” ujarnya.

Luki sebelumnya mengaku menerima somasi dan pemanggilan dari SA selaku Ketua LBH Bapeksi, yang menjadi kuasa hukum oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang. Pihak tersebut diberitakan terlibat dugaan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga, dan Luki menolak menghadiri pemanggilan tersebut.

Rusdy menegaskan, apabila dari hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Pers maupun unsur pidana terkait ancaman kepada Luki, PWI Kota Depok siap menempuh jalur hukum. Selain itu, PWI Kota Depok berencana mengundang Ketua Karang Taruna Mampang dan Lurah Mampang untuk memberikan klarifikasi demi mencegah berkembangnya informasi yang tidak terkontrol.

“Langkah ini penting agar persoalan tidak semakin liar dan menimbulkan kegaduhan,” pungkas Rusdy.

Quick Link

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses